• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Kamis, 26 Juni 2014

PRINSIP DEMOKRASI INDONESIA

Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 :
1.Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa artinya seluk baluk sitem perilaku edalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas,konsistenatau sesuaidengan nilai-nilai dan kaidah dasar ketuhanan yang maha esa.
2.Demokrasi dengan Kecerdasan artinya mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut undang undang dasar republik indonesia tahun 1945 dengan kekuatan naluri , kekuatan otot atau kekuatan massa semata mata .
3.Demokrasi yang berkedaulatan Rakyat artinya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat secara prinsip rakyatlah yang memegang kedaulatan itu.
4.Demokrasi dengan Rule of Low hal ini mempunyai 4 makna yaitu yang pertama kekuasaan indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaranhukum (legal truth) kedua kekuasaan negara memberikan keadilan hukum bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan dan pura pura. Ketiga kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum . keempat kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum seperti kedamaaian dan pembangunan.
5.Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara artinya demokrasi menurut undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara indonesia yang tak terbatas melainkan juga demikrasi dikuatkan dengan pemisahaan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan badan negara yang bertanggung jawab
6.Demokrasi dengan HAM
7.Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka
8.Demokrasi dengan Otonomi Daerah
9.Demokrasi dengan Kemakmuran
10.Demokrasi yang Berkeadilan Sosial
(Achmad Sanusi, 1993)