Senin, 22 September 2014

Pancasila sebagai sumber nilai & paradigma pembangunan

Pembangunan
Pengertian Nilai pancasila
Dalam pandangan filsafat, nilai (value : Inggris) sering dihubungkan dengan masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu berguna, benar (nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik (nilai moral), religius (nilai religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal, bersifat ide. Karena itu, nilai adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera. Yang dapat ditangkap adalah barang atau laku perbuatan yang mengandung nilai itu.
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pancasila memuat nilai – nilai luhur untuk dapat menjadi dasar Negara.  Ada 3 nilai yang terdapat dalam pancasila :
·         Nilai Dasar adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.  Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya.  Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman.  Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah-mufakat), dan Keadilan.
·         Nilai Instrumental, yaitu  penjabaran dari nilai dasar yang berbentuk norma sosial dan norma hukum.  Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No.  40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dll.
·         Nilai Praksis, adalah nilai  yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang menandakan apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat, berbangsa dan bernegara.  Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan,  bergotong royong,  menghargai, dll.
NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA DAN REALISASINYA
a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
terkandung nilai religius antara lain:
ü  Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa beserta sifat-sifatnya yang maha sempurna.
ü  Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan semua perintahNya dan menjauhi laranganNya.
ü  Nilai-nilai Sila I meliputi dan menjiwai sila II, III, IV, dan V.
b.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
terkandung nilai-nilai antara lain:
ü  Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
ü  Pengertian manusia yang beradab terhadap sesama manusia.
ü  Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya, cipta rasa, karsa dan keyakinan, sehingga jelas perbedaan antara manusia dan hewan.
ü  Nilai Sila II diliputi dan dijiwai Sila I, meliputi dan menjiwai Sila III, IV, dan V.
c.       Sila Persatuan Indonesia
terkandung nilai persatuan antara lain:
ü  Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
ü  Bangsa Indonesia adalah persatuan Suku-suku yang meliputi wilayah Indonesia.
ü  Pengakuan terhadap ke Bhinneka Tunggal Ikaan, suku bangsa dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
ü  Nilai-nilai Sila III diliputi dan dijiwai Sila I, II meliputi dan menjiwai sila IV dan V.
d.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan terkandung nilai-nilai antara lain :
ü  Kedaulatan adalah di tangan rakyat.
ü  Pimpinan Kerakyatan adalah hikmah kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
ü  Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
ü  Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
ü  Nilai Sila IV diliputi dan dijiwai Sila I, II, III meliputi dan menjiwai sila V.
e.       Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan Sosial antara lain:
ü  Perwujudan Keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
ü  Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional.
ü  Cita-cita masyarakat Indonesia adil makmur, materiil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
ü  Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang lain.
ü  Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
ü  Nilai sila V diliputi dan dijiwai Sila I, II, III, IV dan V.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasilamenolak segala penindasan dan penjajahan.
Pancasila juga sebagai paradigm bangunan, artinya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu.
Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa. Pembangunan di segala bidang selalu mendasar pada nilai-nilai Pancasila.
Di bidang politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan sikap tak bermoral dan tak bermartabat.
Di bidang Hukum demikian halnya. Pancasila sebagai paradigm pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai acuan dalam etika penegakan hukum yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.
Di bidang Sosial Budaya, Pancasila merupakan sumber normative dalam pengembangan aspek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan, dan keberadaban.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis, estis maupun religius.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dapat diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya:
*      Rumusan dari Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam, menunjukan adanya sifat umum Universal dan abstrak.
*      Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
*      Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri, karena:
v  Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia
v  Niali-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia
v  Nilai-nilai Pancasila terkandung nilai kerokhanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia, sehingga menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh bangsa lain.
Menjadikan Pancasila sebagai ideology juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hokum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hokum bagi hokum dasar negara.
Pancasila mengharuskan UUD mengandung isi yanag mewajibkan pemerintah untuk memelihara serta menjaga budi pekerti kemanusiaan dan cita-cita moral rakyat yang luhur.
NILAI - NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA
  1. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
  1. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
  1. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
  1. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
  1. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
PENGERTIAN PARADIGMA PEMBANGUNAN
Istilah Paradigma pada awalnya berkembang dalam ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dalam filsafat ilmu pengetahuan. Secara harfiah (etimologis) istilah mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, paradigma diartikan sebagai seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat tetap dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma juga diartikan sebagai suatu gugusan sistem pemikiran. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah paradigma adalah Thomas S. Khun. Menurut pendapatnya, paradigma tidak lain merupakan asumsi – asumsi teoritis yang umum ( merupakan suatu sumber nilai ) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan tersebut.
Istilah pembangunan menunjukan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan dibangun agar dicapai kemajuan dimasa yang akan datang. Didalam proses pembangunan terdapat perubahan yang terus menerus diarahkan untuk menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang diciptakan. Dengan kata lain, pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang direncanakan dan mencakup semua aspek kehidupan untuk ,mewujudkan tujuan hidup.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum paradigma pembangunan adalah suatu model, pola yang merupakan sistem berfikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan guna mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat menuju hari esok yang lebih baik.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Kita tentunya tahu rumusan Pembukaan Undang – Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia IV. Dalam rumusan tersebut dinyatakan bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka bangsa indonesia menyelenggarakan proses pembangunan nasional.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaanya, pembangunan nasional mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai – nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh kekuatan moral dan etikanya. Oleh sebab itu, untuk mencapai semua itu bangsa dan negara Indonesia harus menjadikan pancasila sebagai paradigma pembangunan.
1.      Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Pembangunan
Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation. Secara harfiah reformasi memiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal – hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai – nilai idel yang diciptakan rakyat.
Gerakan reformasi biasanya dilandasi oleh nilai – nilai dasar yang terkandung dalam ideologi nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, gerakan reformasi yang sedang dijalankan di Indonesia tentu saja tidak boleh menyimpang dari nilai – nilai fundamental negara yang terkandung dalam pancasila.
Dengan kata lain, gerakan reformasi di Indonesia harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan dan cita – cita Ideologi. Hal ini dikarenakan, tanpa ada suatu dasar nilai yang jelas,
maka suatu gerakan reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi, anarkisme, brutalisme, serta pada akhirnya menuju kehancuran bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, gerakan reformasi yang berlangsung di Indonesia harus merupakan gerakan reformasi yang berperspektif pancasila, yaitu:
v  Reformasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
v  Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradap.
v  Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan.
v  Semangat dan jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan.
v  Visi dasar gerakan reformasi harus jelas.
2.      Pancasila Sebagai Paradigma pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ( Iptek )
Pancasila sebagai paradigma pembangunan iptek mengandung pengertian bahwa pancasila memberikan dasar nilai bagi pembangunan Iptek demi kesejahteran manusia. Dengan kata lain, dalam pengembangan Iptek, pancasila harus dijadikan sumber nilai, kerangka berfikir serta dasar moralitas.
Adapun hakekat pancasila sebagai paradigma pembangunan Iptek adalah sebagai berikut:
v  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan dasar atau landasan bahwa pembangunan Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan atau diciptakan, tetapi juga harus mempertimbangkan maksud dan akibat bagi manusia dan lingkungannya. Pengolahan diimbangi dengan melestarikan. Sila ini menempatkan manusia dialam semesta bukan sebagai pusatnya, melainkan sebagai bagian sistematik dari alam yang diolahnya.
v  Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradap memberikan landasan bahwa pembngunan Iptek harus bersifat beradap dan diabadikan untuk peningkatan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, pembangunan Iptek harus didasarkan kepada tujuan dasarnya untuk mewujudkan kesejahteraan manusia serta peningkatan harkat dan martabat manusia.
c. Sila persatuan Indonesia memberikan arahan bahwa pembangunan iptek hendaknya dapat mengembangkan nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia.
v  Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan mendasari pembangunan iptek secara demokratis. Artinya, setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek. Selain itu dalam pembangunan Iptek, setiap ilmuwan harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus ,memiliki sikap terbuka, artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan teori lainnya.
v  Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengkomplementasikan pembangunan iptek haruslah menjaga keseimbngan keadilan dalam kehidupan kemabusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.
3.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
IPOLEKSOSBUDHANKAM
v  Pancasila sebagai Paradigma perkembangan Bidang Ideologi
Perkembangan ideologi di Negara kita, harus selalu diartikan sebagai pengembangan Pancasila sebagai ideologi nasional. Dalam hal ini pancasila harus dipandang ideologi yang dinamis yang dapat menangkap tanda – tanda perkembangan dan perubahan zaman. Dalam perkembangan ideologi pancasila, harus senantiasa di perhatikan:
o   Kedudukan pancasila sebagai ideologi terbuka, yang berarti pancasila merupakan bentuk ideologi yang idealis,relistis, dan fleksibel yang selalu terbuka terhadap upaya – upaya pembangunan dirinya tanpa harus kehilangan jati dirinya sebagai dasar negara Republik Indonesia.
o   Wawasan kebangsaan Indonesia ( nasionalisme ), yang berarti bansa Indonesia bukan bangsa yang berdasarkan kepada ajaran agama tertentuserta tidak pula memisahkan ajaran agama dalam proses penyelenggaran negara, tetapi bangsa indonesia telah membangun suatu wawasan kebangsaan atau nasionalismebercirikan kepribadian bansa indonesia sendiri, yaitu kebangsaan yang bebas dalam arti merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
v  Pancasila Sebagai Paradigma pembangunan Bidang Politik
proses pe4mbangunan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara seperti memfitnah, memprovokasi, dan menghasut rakyat harus segera di akhiri. Selain itu, perwujudan pancasila dalam pengembangan kehidupan politik dapat di;lakukan dengan cara:
o   Mewujudkan tujuan negara demi peningkatan harkat dan martabat manusia indonesia
o   Memposisikan rakyat Indonesia sebagai subjek dalam kehidupan politik, bukan hanya sebagai objek politik penguasa semata
o   Sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan, sehingga sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin perwujudan hak asai manusia
o   Para penyelenggara negara dan para politisi senantiasa memegang budi pekerti ke,manusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia
v  Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Ekonomi
o   Perwujudan pancasila sebagai paradigma dan moralitas dalam pembangunan bidang ekonomi dapat dilakukan dengan cara:
ü  Sistem ekonomi negara senantiasa mendasarkan pada pemikiran untuk mengembangkan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan
ü  Menghindari pengembangan ekonomi yang mengarah pada sistem monopoli dan persaingan bebas
ü  Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas
v  Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial budaya
Pembangunan sosial budaya termasuk salah satu aspek pembangunan yang penting dan senantiasa terus ditingkatkan kualitasnya. Seperti halnya dalam pembangunan aspek yang lainnya, pancasila kembali menjadi dasar moralitas utama untuk menyelenggarakan proses pembangunan dalam aspek ini, yang dapat diwujudkan dengan cara:
o   Senantiasa berdasarkan kepada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat indonesia
o   Pembangunan ditujukan untuk meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
o   Menciptakan sistem sosial budaya yang beradap melaui pendekatan kemanusian secara universal
v  Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang pertahanan dan keamanan
Persatuan dan kesatuan bangsa indonesia dapat terwujud salah satunya dengan adanya sistem pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan mutlak dilakukan dengan senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai pancasila. Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam pembangunan bidang ini dapat dilakukan dengan cara:
o   Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan kepada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
o   Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kepentingan seluruh warga negara indonesia
o   Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak asai manusia, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan
o   Pertahanan dan keamanan negara harus dipruntukan demi terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat - See more at: http://www.mysusis.com/2013/07/makalah-pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan.html#.UjLXIthUjEQ

0 komentar:

Posting Komentar